Polresta Jayapura Kota - BHI (22) warga Polimak I Distrik Jayapura Selatan akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran mencuri satu unit mesin cuci. (22/7) sore.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan barang bukti mesin cuci yang dicuri pelaku.
Pelaku kini telah diamankan di rutan Mapolresta Jayapura Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan oleh tim opsnal.
"Pelaku ditangkap pada saat berada didalam rumahnya seputaran Polimak. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolresta beserta barang bukti, " Ujarnya.
Lanjut AKP Komang, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/55/VII/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 20 Juli 2020 tentang pencurian yang terjadi di Ardi pura Polimak samping Toko Saga.
"Diketahui mesin cuci yang dicurinya milik korban Yokbeth Stevany. Kami juga sudah mengantongi identitas rekan pelaku untuk dilakukan penangkapan selanjutnya, " Terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tambah AKP Komang, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar