Polresta Jayapura Kota - Pelaku pencurian di APO Bukit Barisan berinisial MI berhasil ditangkap tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di Jalan Percetakan Distrik Jayapura Utara. Rabu (15/7)
Dari tangan pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV 32 Inc, satu buah kompor dan satu buah wajan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Y. Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (16/7) mengatakan penangkapan pelaku MI berdasarkan Laporan Polisi nomor 132/II/Papua/Res Jpr Kota tanggal 7 Februari 2020 tentang pencurian.
"Salah satu pelaku dari komplotan pencurian ini berhasil dibekuk di seputaran depan Toko Pasifik Jalan Percayakan Jayapura, sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran tim, " Ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, Kedua pelaku yang masih dalam pengejaran, pihaknya sudah mengantongi identitasnya serta tempat tinggal mereka, sehingga masih dalam pengembangan dan diduga kelompok ini sudah sering melakukan pencurian di seputaran wilayah jayaputa.
AKP Komang menuturkan, kedua pelaku yang masih dalam pengejaran yakni SW dan BI, keduanya masih dalam penyelidikan guna dilakukam menangkap lantaran waktu pengejaran keduanya berhasil melarikan diri.
"Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara melepas kaca jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban Jasmin Jafar (41) berupa 3 unit HP, 1 buah TV, 1 buah komporkompor dan sebuah dompet yang berisikan 1.800.000,-, " Terangnya.
Kasat Reskrim ini pun menambahkan atas perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar