Polresta Jayapura Kota - Memastikan tempat ibadah memenuhi standar protokol kesehatan sebelum dibuka untuk umum, Tim Gugus Kota Jayapura kembali mengecek Gereja-Gereja di Wilayah Kota Jayapura. Sabtu (4/7)
Kegiatan itu dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM didampingi Kasat Pol PP Kota Jayapura Muhsin Ningkeula dengan melibatkan 70 personil aparat gabungan TNI-Polri serta Sat Pol PP Kota Jayapura.
Dalam kesempatan itu Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.Pd mengatakan ini hari kedua dalam pelaksanaan peninjauan tempat ibadah sebelum dibuka dan digunakan untuk umum, apakah sudah memenuhi standar protokol kesehatan atau belum.
"Dimana kemarin kita sudah mengecek tempat ibadah di Masjid-Masjid namun hari ini tim gugus tugas akan lakukan pengecekan ke Gereja-Gereja yang ada di kota jayapura, " Ujarnya.
Lanjut Kabag Ops, kami juga menghimbau kepada pengurus gereja maupun di masjid agar menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, wajib menempel aturan tentang protokol kesehatan serta jemaat yang ingin ibadah pun wajib menggunakan masker.
"Dimana dalam instruksi Walikota No. 48 yang mengatur kembali pembukaan tempat ibadah namun tetap mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas jemaat yang hadir maksimal 50 % sehingga jarak dapat diatur, didalam tempat ibadah disiapkan hand sanitizer, wajib menggunakan masker, Anak-anak dan lansia termaksud orang dewasa yang ada gejala batuk pilek belum boleh melakukan ibadah berjamaah, "ujarnya.
Kompol Nursalam menambahkan, pelaksanaan himbauan akan terus dilakukan oleh tim gugus tugas Kota Jayapura agar masyarakat dapat memahami dan mengerti aturan kesehatan dalam pelaksanaan Ibadah.
Adapun Gereja yang dilakukan Peninjauan adalah Gereja GKI Paulus Dok V, Gereja Katedral, Gereja GBGP Victory Agung Dok VIII Bawah, Gereja GKI Sion, Gereja GKI Pengharapan, Gereja Bethel Indonesia Jemaat Ekklesi Glory, Gereja Bethel Dock 4 Entrop, Gereja GKI Jemaat Harapan Ardipura I-III, Gereja Khatolik Santo Petrus Argapura dan Gereja Immanuel Hamadi. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar