Polresta Jayapura Kota – SG pria berusia 32 tahun tidak dapat berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lantaran kedapatan menyimpan enam paket narkotika jenis ganja, Rabu (22/7) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengungkapkan pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Namun ketika hendak di berhentikan rekan pelaku berhasil melarikan diri.
“Pelaku kami tangkap dibelakang salah satu kampus di seputaran Abepura setelah anggota melakukan pengembangan terkait informasi masyarakat. Ketika itu pelaku bersama rekannya, lantaran mengetahui kedatangan polisi, rekannya melarikan diri, namun SG berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan enam pekat ganja kering didalam saku celana SG. “Tiga paket ganja ukuran besar dan tiga ukuran kecil disimpan pelaku di saku celana, atas temuan itu pelaku langsung kami amankan,” kata Iptu Julkifli.
Saat ini pelaku Kata Kasat Resnarkoba, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Jayapura Kota.
"Kami masih lakukan pemeriksaan. Mengingat kami akan kembangkan apakah pelaku merupakan pengedar atau pemakai, bahkan kami masih menggali dari mana ganja itu didapat para pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya tambah Iptu Julkifli, SG dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 13 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar