Polresta Jayapura Kota Amankan Jalan Eksekusi Tanah di Kelurahan Ardipura



Polresta Jayapura Kota - Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada hari Kamis (13/8) pagi, laksanakan eksekusi sebidang tanah dengan luas 9841 M2 yang terletak di Jalan Feri Kompleks Yayasan Pendidikan 45 Entrop Distrik Jayapura Selatan, antara pemohon eksekusi Sabir Djapara melawan Termohon Eksekusi Hadrwarti Djapara dan Administrasi Djapara.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Frederik Padalingan didampingi juru sita pengganti Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pengFlora Erlina, SH.

Sementara itu, Pengamanan jalannya proses eksekusi tanah tersebut melibatkan 80 personil gabungan Polresta Jayapura Kota yang diback up Brimobda Polda Papua yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM usai memimpin jalannya pengamanan eksekusi tanah tersebut menuturkan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan klas 1A Jayapura dalam perkara nomor :05/Pen.Eks/Pdt/2020/PN antara Pemohon Ekseuksi Sabir Djapara sebagai pemilik tanah dengan luas 9.842 M2 adalah sah dan berharga, melawan termohon Hardianti Djapara dan Asmini Djapara.

"Telah dilaksanakan pengamanana eksekusi terhadap sebidang tanah dengan luas kurang lebih hampir 10 Hektar yang terletak di kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan, " Kata Kabag Ops.

Kompol Nursalam Saka menuturkan, dalam pengamanan tersebut melibatkan sekitar 80 personil Polresta Jayapura Kota yang diback up Brimobda Polda Papua.

Ia pun telah memberikan arahan kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan agar melakukan pengamanan tetap mengedepankan pola pengamanan yang humanis dan pendekatan secara soft terlebih dahulu.

Selain itu, Kabag Ops juga telah membagi tugas kepada anggota pengamanan agar semua objek pengamanan bisa diamankan secara maksimal dan eksekusi berjalan lancar. (*)


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama