Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja di Wilayah Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Senin (10/8).
Pelaku diketahui berinisial IAPM alias Igo (28), ditangkap Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di depan hotel Asia Hamadi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 15 paket bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 bungkus ukuran besar dan 1 karus skel rice 5kg yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sebanyak 1 Kg
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK siang tadi (11/8) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi dilapangan terkait penjualan narkotika jenis ganja di seputaran pasar hamadi.
"Setelah mendalami dari informasi yang didapat, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di depan hotel asia hamadi, " Ucapnya.
Lanjut Iptu Julkifli, saat diinterogasi lanjutan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sisanya masih disimpan di salah satu rumah keluarganya dijalan perikanan hamadi, kemudian tim kerumah keluarganya dan didapati barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari.
"Pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut diMapolresta Jayapura Kota oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka, " Ujarnya.
Kasat Resnarkoba ini pun menambahkan, atas perbuatannya IAPM alias Igo dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar