Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, 2 (dua) pria tersangka pemilik Narkotika jenis Ganja diserahkan oleh penyidik satuan narkoba polresta jayapura kota kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (30/11) Siang.
Terangka yang diserahkan yakni SLO (24) dan AN (48) berdasarkan berkas perkara dengan laporan polisi nomor : LP / 763 / IX / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 03 September 2020.
Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan 2 tersangka tersebut ke jaksa berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap (P.21).
"Kedua tersangka ditahan dan dilakukan penyidikan atas perbuatannya memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 3.571,2 (tiga kilo lima ratus tujuh puluh satu koma dua) gram," Ungkap Kasat.
Lanjut Kasat menjelaskan, SLO dan AN sebelumnya ditangkap awal bulan september lalu diseputaran abepura bersama barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas didalam 113 (seratus tiga belas) bungkus plastik bening ukuran besar, 2 (dua) buah karung ukuran 10 kg warna putih bertuliskan Roots Rice, 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil," Ucapnya.
Kasat menambahkan keduanya disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Penyerahan kedua tersangka diterima langsung oleh jaksa yang menangani kasus tersebut bernama Rakhmat, S.H," Tutup Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar