Polresta Jayapura Kota,- Hendak membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik korbannya, RT pemuda berusia 24 tahun terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, Senin (16/11) siang.
Penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda yakni LP/617/IX/2020/Sek Japsel/Jumat 13 November 2020 dan LP/623/XI/2020/Sek Japsel Senin 16 November 2020.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H menjelaskan pelaku saat ini telah mendekam di balik sel tahanan Mapolsek untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Bahkan korban telah membuat laporan polisi.
“Korban sudah buat laporan polisi, dimana selain kasus pencurain uang puluhan juta, tersangka juga memiliki laporan pencurian lainnya yang menimpah korbannya di Entrop beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek.
Ia pun menjelaskan kronologi kasus pencurian uang puluhan juta itu berawal ketika pelaku mendatangi tempat usaha milik korban, yang mana ketika itu pelaku langsung membawa kabur tas korban yang berisikan uang Rp.55 juta.
“Untungnya korban menyadari tas miliknya dibawa kabur, sehingga korban berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek untuk di tindak lanjuti,” cetusnya.
Kapolsek manambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui RT merupakan spesialis pencuri yang sering beroperasi di wilayah Entrop dan Hamadi, bahkan pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar