PASURUAN, Tribunusantara.com - Telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang yang diduga akibat dari pembunuhan yang di duga dilakukan oleh seorang tak dikenal.
Dasar Laporan Polisi Nomer;LP/14/2020/Reskrim/Sek Kejayan Tanggal 13 November 2020
Di dalam saluran air sungai pengairan sawah Dsn.Rawi Barat Ds.Ambal-Ambil Kec.Kejayan Kab.Pasuruan Jum'at (13/11/20) Pukul 16.00 Wib
Pelaku diduga melakukan dengan cara membuang bayi yang tidak bersalah dan menenggelamkanya di dalam sungai,jasad bayi yang tidak bersalah di temukan oleh warga setempat yang sering dibuat mandi oleh Ibu Winarti dan ibu Robiah dengan Alamat yang sama Alamat Dsn.Rawi Barat Rt/Rw 018/07 Ds.Ambal-Ambil Kec.Kejayan Kab.Pasuruan
Saksi waktu mandi tersenggol pada bagian tubuh bayi yang selanjutnya bayi tersebut mengapung dan terhanyut oleh arus air sungai yang kemudian di tolong oleh saksi udah tidak bernyawa
Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat,selanjutnya Anggota Kanit Reskrim mendatangi TKP.
(NDRE)
Posting Komentar