Polresta Jayapura Kota,- Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang hasil penelitian berkas perkara atas tersangka EO Alias Rio (36) dan WM (37) yang dinyatakan lengkap (P.21), penyidik unit reskrim Polsek Abepura serahkan keduanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (16/11) Siang.
Penyerahan kedua tersangka tersebut disertai dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Ford warna merah atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Wiyono (42) pada Sabtu (11/7) lalu.
Kapolsek Abepura AKP Clief G.P Duwith, S.E., S.I.K saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan kedua pelaku penganiayaan tersebut beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).
"Benar siang tadi kami telah menyerahkan tersangka EO dan WM ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di sidang pengadilan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan mereka berdua terhadap korban Wiyono," Ungkas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka EO diserahkan kepada jaksa Rakhmat, S.H sementara WM diterima jaksa bernama Irmayani Tahir, S.H.
"EO dan WM terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang disangkakan," Pungkasnya.
Kapolsek juga menambahkan, kejadian penganiayaan yang menimpa korban dilakukan dengan cara melindas kaki dan tangan korban dengan menggunakan mobil secara sengaja mengakibatkan tumit kaki kiri dan tangan kanannya mengalami patah tulang, atas luka yang dialami korban pun harus di rawat inap selama 2 minggu di RS.Bhayangkara.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar