Kejari Kota Pasuruan Mendapatkan Laporan Terkait (IMB)


PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), didampingi beberapa anggotanya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Tindakan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), DPC Kabupaten Pasuruan tersebut, untuk mempertanyakan terkait dengan banyaknya Gedung diwilayah Kota Pasuruan yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun dalam hal tersebut, kegiatan dipimpin Ketua AMCD DPC Kabupaten Pasuruan Hanan Damai, dan diikuti beberapa anggota, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, tepatnya berada di Jalan Panglima Sudirman No.53, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada hari, Senin (09/11/2020).

Dalam hal ini, kedatangan Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) diterima langsung oleh Pidsus (Kasi Pidana Khusus) Kejari Pasuruan Soemarno, dan Kasi Intel Wahyu S.

Pada kesempatan itu, Ketua AMCD DPC Kabupaten Pasuruan Hanan, mendesak adanya dugaan penyelewengan proses Amdal Lalin yang ditangani oleh Pemerintah Kota Pasuruan, terhadap 16 bangunan yang ada di Kota Pasuruan untuk segera diproses.

“Hari ini kami bersama anggota AMCD mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, guna melaporkan bangunan yang kami temukan ada 16 titik yang di duga tidak ada amdal lalinnya,” tegas Hanan Damai.

Tidak hanya itu, Hanan Damai juga menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah di layangkan dua kali kepada pihak Pemkot, namun hingga pekan ini pihak Pemkot masih tidak respon ataupun tindakan.

"Dengan adanya laporan berkas-berkas, disertai poin-poin ini, kami meminta pihak Kejari Kota Pasuruan agar segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan data, dan melakukan penyelidikan, serta melakukan tindakan tegas," tegas Ketua AMCD.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Khusus Soemarno juga mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai.

"Hari ini kami telah menerima sebuah laporan dari Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), dan oleh kasih Intel akan segera menindak lanjuti, sesuai dengan ketentuan, ataupun kesimpulan dari pihak kasi intel, sambil menunggu kajian lebih lanjut untuk menentukan kasus ini masuk dalam administrasi, atau masuk kedalam rana kasus tipikor," Jelas Soemarno. (ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama