Polresta Jayapura Kota,- Sesuai Pasal 362 KUHP, tersangka AW (18) diserahkan penyidik satuan reserse kriminal ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pagi tadi, Senin (9/11).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K membenarkan penyerahan AW tersebut ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).
Kasat menerangkan, AW dilakukan penyidikan terhadapnya karena melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencurian 1 (satu) unit SPM Honda Beat Street warna hitam milik Agustinus Nahak (32) warga vim kotaraja distrik abepura.
"AW melakukan pencurian SPM tersebut pada awal tahun ini dan batu terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadapnya serta diakuinya bahwa ia yang melakukan pencurian SPM Honda Beat Street warna hitam milik Agustinus Nahak tersebut," Ungkap Kasat.
Lanjutnya, berdasarkan petunjuk jaksa bernama Jene Sabartis Waromi, S.H bahwa berkas perkaranya telah lengkap maka dilakukan pelimpahan atas dirinya ke kejaksaan bersama barang bukti.
"Dengan lampiran surat kesehatan tersangka AW kami serahkan ke JPU dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan selanjutnya kini AW siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Pungkas AKP Komang.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar