Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta menyerahkan tersangka MYT (34) beserta barang bukti sabu seberat 75,4 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (13/11).
Dimana tersangka MYT beserta barang bukti diserahkan penyidik sat resnarkoba diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan penyerahan tersangka MYT berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor: B/1598/R.1.10/Enz.1/10/2020 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Diinyatakan berkas perkara P21 setelah melalui penelitian oleh pihak Kejaksaan dan hasil penyidikannya sudang lengkap, " Singkat Kasat.
"Sekarang MYT sudah kami serahkan maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau/persidangan, " Terangnya.
Iptu Julkifli menjelaskan penangkapan MYT beserta barang bukti seberat 75,4 Gram oleh tim opsnal berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 21 Juli 2020 di Jalan Baru Abepura depan pintu keluar parkiran mall ramayana.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar