Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M melalui Unit Reserse Kriminal menyerahkan seorang tersangka berinisial CK (23) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/11) Sore.
Kapolsek mengatakan penyerahan tersangka CK berdasarkan surat penelitian dari jaksa atas berkas perkara miliknya dengan Nomor Laporan Polisi : LP/155/V/2020/ Papua/ Res Jpr Kota/ Sek Japut tanggal 29 Mei 2020 yang telah dinyatakan lengkap (P.21).
"CK diserahkan ke jaksa karena berkas perkara penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P.21)," Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, CK Ditahan atas perbuatannya pada jumat (29/5) lalu melakukan tindak pidana pencurian bersama temannya AA yang kini jadi buron dan masuk daftar pencarian orang bertempat diseputaran Dok VII Distrik Jayapura Utara.
"Tersangka CK bersama temannya mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) Buah Laptop Merk Lenovo warna hitam, 1 (Satu) Buah Hp Samsung A50, 15 (Lima belas) Slop rokok, 1 Karung beras 25 kg, 1(Satu) Buah TV 20 inc merek Politron warna Hitam," Pungkasnya.
Iptu Handry juga menambahkan, CK disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dalam penyerahannya ke Kantor Kejaksaan, CK diterima langsung oleh jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar