Klaten – Koramil 19 Trucuk bersama Muspika Kecamatan Trucuk melaksanakan apel siaga linmas kecamatan trucuk dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Trucuk,Kabupaten Klaten.(13/11)
Tema yang diangkat kali ini adalah ” Linmas Siap Mengawal Pelaksanaan Pilkada 2020 melalui Tugas Pokok dan Fungs i”.
Tema ini merujuk kepada upaya peningkatan kesiapsiagaan serta keterlibatan Linmas tingkat Kecamatan sebagai suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan dukungan kelancaran pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Acara dihadiri oleh Camat Trucuk Bambang Haryoko Ssos.MM beserta jajarannya, Ketua Panwascam Joko H beserta jajarannya, Danramil 19/Trucuk dalam hal ini diwakili Pelda Indarjo beserta anggota, Kapolsek Trucuk Iptu Sarwoko beserta anggota dan terakhir ketua PKK Kecamatan Trucuk.
Pada kesempatan tersebut Pelda Indarjo menuturkan bahwa faktor penting yang harus benar – benar diperhatikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2020.
“ pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait, seperti KPUD, Panwaslu, TNI dan POLRI, guna kelancaran Pilkada, “ kata Pelda Indarjo.
Pelda Indarjo juga menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya yang harus dilakukan di musim Pandemi covid 19 adalah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,guna mencegah penyebaran Covid 19 serta tetap jaga kondisi tubuh agar tidak terjadi korban.
Dalam sambutan Camat Trucuk menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.
“ Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan,” Kata Camat Trucuk.
Sesuai Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah khususnya Pasal 126,
seluruh jajaran Satuan Perlindungan Masyarakat di tingkat kecamatan diharapkan agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di kecamatan masing-masing. Pendim Klaten.
Posting Komentar