Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba siang tadi melimpahkan tersangka AMF (20) beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/11).
Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K ketika dihubungi via telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka AMF tersebut atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 11,2 gram.
"AMF diserahkan tadi siang oleh penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 11,2 gram," Ungkap Kasat.
Ia menjelaskan, AMF sebelumnya ditangkap diseputaran hamadi distrik jayapura selatan saat anggota melaksanakan giat operasi yustisi pemeriksaan masker, namun saat dihentikan anggota mencurigai gerak-gerik tersangka hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
"AMF ditangkap diseputaran hamadi sekitar bulan Agustus lalu saat personil melaksanakan razia masker dan menemukan gerak-gerik mencurigakan padanya hingga dilakukan pemeriksaan tubuh dan ditemukan narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang," Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, AMF disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lanjut kasat, penyerahan tersangka AMF oleh penyidik di kantor kejaksaan diterima oleh jaksa bernama Dewi Monika Pepuho, S.H dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar