Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura akhirnya menyerahkan pemilik 613 Gram Ganja dengan tersangka MSB (34) ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka MSB (34) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (2/12) sore.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan penyerahan tersangka MSB pemilik 613 Gram ganja setelah dinyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Lanjut Kasat, MSB sudah dilimpahkan ke Jaksa sehingga untuk proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga sampai ke meja hijau atau persidangan.
"Atas perbuatannya MSB dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, "ucapnya.
Iptu Julkifli menjelaskan, penangkapan tersangka MSB pada hari sabtu tanggal 8 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 wit di jalan Kabupaten II APO Kali Distrik Jayapura Utara.
" Dimana tim opsnal kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki dan menanam ganja di daerah APO, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku didapati ganja yang ditanam di dalam dua pot bunga yang diletakkan diatas seng rumahnya. Pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar