Polresta Jayapura Kota - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura ketika melakukan patroli yustisi berhasil mengamankan salah seorang warga lantaran memiliki narkotika Janis ganja, Minggu (20/12) dini hari.
Dari tangan pelaku LG (22) yang diketahui penghuni Rusunawa Perumnas III, Polisi berhasil menyita 22 paket ganja kering siap edar.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si menjelaskan pelaku diamankan saat tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan razia di jembatan Youtefa.
"Saat melakukan razia dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas, Anggota mencurigai gerak-gerik pelaku, ketika dilakukan pemeriksaan didapati ganja kering dan selanjutnya pelaku dan batang bukti diamankan guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Ia pun menerangkan saat ini pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah diamanakan begitu juga barang bukti," ucap Wakapolresta.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Yang mana kasus tersebut penyidik masih melakukan pengembangan.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya," ucap Iptu Julkifli.
Bahkan atas perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba, LG nantinya akan di jerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar