Kepala Kepolisian Sektor Galesong Selatan AKP I Wayan Suanda S.H, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Takalar No. 25 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 Se Kab. Takalar, yang bertempat di Aula kantor Camat Galesong Desa Boddia Kec.Galesong Kab. Takalar. Senin (14/12/2020).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh
-Asisten I Pemerintahan & Kesra Setda Kab. Takalar Drs. Andi Rijal Mustamin, MM / mewakili Bupati Takalar
- Kasatpol PP Takalar Muhammad.Alwi, SH.MM
- Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda SH / Mewakili Kapolres Takalar
- Kasi Ops Kodim 1426 Takalar Lettu Inf Hasan Basri / Mewakili Dandim 1426 Takalar.
- Wakil sekretariat Pemda Takalar.
- Perwakilan anggota Koramil 1426-04 Galsel
- Para Kepala Desa Se Kec. Galesong
- Personil Polsek Galsel.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan Untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 yang saat ini masih melanda wilayah Kab. Takalar.
Kepada semua elemen untuk membantu petugas keamanan dan sat pol PP dalam tugas operasi Yustisi yang saat ini sedang marak berlangsung kegiatan operasi yustisi di semua wilayah Kecamatan dalam Kab. Takalar.
Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda S.H, dalam kesempatanya mengatakan kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif dalam pencegahan penyebaran virus Covid 19 dengan pola Aktif menggunakan masker setiap keluar dari rumah, Rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir / handsanitiser serta menjaga jarak." Imbuh Perwira Tiga Balok.
Untuk diketahui, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Takalar No. 25 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19 dihadiri tamu undangan sebanyak kurang lebih 45 orang.
Posting Komentar