Kasat Reskrim : Tiga Tersangka Atas Kasus Berbeda Diserahkan Ke JPU Hari Ini


Polresta Jayapura Kota,- Siang tadi (Rabu, 2/12), pihak penyidik satuan reserse kriminal serahkan 3 (tiga) tersangka atas kasusnya masing-masing ke kejaksaan negeri jayapura.


3 (tiga) tersangka yang diserahkan yakni SJJW Alias Omsi (21), WS (16) dan AAM Alias Berli (21).


Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa yang menangani.


"Siang tadi penyidik kami telah menyerahkan ketiga tersangka yakni SJJW Alias Omsi (21), WS (16) dan AAM Alias Berli (21) ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara mereka. Penyerahan tersebut dilakukan karena berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat hasil penelitian dari pihak kejaksaan negeri jayapura," Ungkap Kasat Reskrim.


Ia menjelaskan, ketiganya diserahkan dengan perkaranya masing-masing dimana SJJW Alias Omsi karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (3) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


"dan WS atas perbuatan pencuriannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Sementara AAM Alias Berli terkait dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukannya seperti yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," Lanjutnya menjelaskan.


AKP Komang menuturkan, SJJW Alias Omsi dan tersangka WS diserahkan kepada jaksa Jene Sabartis Waromi, S.H, sedangkan AAM Alias Berli diterima oleh jaksa bernama Victor Suruan, S.H.


"Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka atas perkaranya telah selesai di pihak kepolisian selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan guna menebus perbuatan tindak pidana yang dilakukan melalui sidang di pengadilan nanti sesuai pasal yang telah disangkakan kepada mereka atas perbuatannya masing-masing," Ucap AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama