Polresta Jayapura Kota,- Lagi, satuan reserse narkoba polresta jayapura kota berhasil membekuk pelaku penjual minuman keras ilegal / tanpa ijin yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan tim opsnal satuan narkoba polresta jayapura kota dini hari tadi (17/12) dan berhasil membekuk 2 (dua) pria berinisial IT (17) dan SHAW (14) bersama barang bukti minuman keras ilegal yang siap untuk diperjualbelikan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Dini hari tadi tepatnya pukul.00.30 Wit, tim opsnal kami kembali berhasil menciduk dua pemuda saat hendak mengambil minuman keras yang akan dijualnya ditempat penyimpanannya di salah satu rumah di belakang Kali Hanyaan Entrop," Ungkap Kasat Narkoba.
Ia menerangkan, dari rumah tempat penyimpanannya tim menemukan 15 (Lima belas) Kaleng bir putih jumbo, 13 (Tiga belas) kaleng Bir bintang kecil, 38 (tiga puluh delapan) botol bir bintang putih, 1 (satu) botol bir hitam dan 8 (delapan) kaleng Heineken.
"Kedua pemuda tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan kini telah diamankan bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti guna dilakukan pendalaman terkait miras ilegal yang ditemukan," Imbuh Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.
Dirinya juga menambahkan, ini sudah kesekian kalinya dilakukan penangkapan terhadap penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop, kedepan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meniadakan penjualan miras ilegal lainnya dimanapun berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar