Aceh Besar – Komandan Kodim (Dandim) 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos., M.Si menghimbau kepada eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) agar memperingati Milad ke-44 GAM dengan cara yang damai.
Hal itu disampaikan Dandim saat menemuni para eks kombatan GAM yang tidak dapat masuk ke dalam ke Kantor Wali Nanggroe, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, karena ketatnya penjagaan aparat keamanan disana, Jum’at (4/12/2020).
Pada kesempatan tersebut, Dandim juga mengingatkan kembali agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Ingat Bapak-bapak jaga jarak dan jangan lupa pakai maskernya,” ujarnya.
Disitu, Dandim juga menekankan pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang nomor 77 Tahun 2007 yang menunjukkan bahwa desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.
“Dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku,” jelasnya.
Kemudian setelah melakukan dialog yang cukup panjang, akhirnya mereka pun kembali membubarkan diri dari tempat tersebut. - PENDAM IM -
Posting Komentar