Polresta Jayapura Kota - JA (50) warga APO Gunung Distrik Jayapura Kota terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memiliki senjata api jenis revolver secara ilegal beserta amunisi 8 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong amunisi. Rabu (30/12) dini hari.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika di konfirmasi siang tadi (30/12) membenarkan penangkapan salah satu orang Laki-laki berinisial JA karena memiliki senjata api jenis revolver secara ilegal oleh Personil TNI di Pos Pantas Nafri.
"Kini JA telah diamankan di mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan Terkait kepemilikan senjata api, " Ucapnya.
Lanjut kapolsek, penyidik akan lakukan pendalaman terhadap JA, dari mana senjata api itu didapat dan dicek juga nomor serinya.
"Atas perbuatannya JA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan penjara, "ujarnya.
AKP Clief menuturkan, penangkapan JA berawal ketika rekan-rekan kita dari Pos TNI Pamtas Kampung Nafri melaksanakan razia terhadap kendaraan yang melintas pada selasa sore (29/12) sekitar pukul 17.30 wit.
" Pada saat itu JA melintas menggunakan mobil yang digunakan, kemudian diperiksa oleh personil TNI dan didapati 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver berserta amunisi, "terang Kapolsek.
"Mendapati senjata api, personil TNI Pamtas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Pos untuk dimintai keterangan dan sekitar pukul 00.30 wit (30/12), saya bersama wakapolsek mendatangi Pos Pamtas Nafri setelah mendapat informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Danpos untuk menjemput pelaku berserta barang bukti selanjutnya di bawah ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut, "Pungkas Kapolsek Abepura. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar