Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Selatan melalui tim Opsnalnya berhasil mengamankan ratusan minuman keras ilegal berbagai jenis bertempat diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/12) dini hari.
Selain mengamankan ratusan botol miras ilegal, pihaknya juga berhasil membekuk seorang pria berinisial HA (18) yang diduga merupakan pelaku penjualan miras ilegal yang biasa beroperasi disepanjang jalan entrop distrik jayapura selatan.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan HA bersama 175 botol miras ilegal berbagai jenis.
"Berawal saat tim melakukan penyelidikan kepada mereka para pelaku yang biasa liar menjual miras diseputaran entrop, hasilnya HA pun berhasil diringkus," Ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, usai menangkap HA pihaknya kemudian melakukan interogasi hingga akhirnya penjual miras tersebut mengakui dan menunjukkan ke tim tempat dia mengambil minuman tersebut yakni seorang pria berinisial R, setelah itu tim langsung menuju kerumah R, sesampainya di rumah yang di maksud pintu dalam keadaan terkunci kemudian tim memanggil pak RT untuk menyaksikan pembongkaran paksa untuk mengamankan minuman keras yang disimpan di dalam rumah ke Mapolsek Jayapura Selatan.
"Dari semua miras yang diamankan diperoleh berbagai jenis minuman keras ilegal diantaranya 23 (Dua Puluh Tiga) Botol Beer Hitam, 33 (Tiga Puluh Tiga) Botol Beer Putih, 31 (Tiga Puluh Satu) Kaleng Beer Bintang, 36 (Tiga Puluh Enam) Botol Anggur Merah, 29 (Dua Puluh Sembilan) Botol Vodka, 15 (Lima Belas) Botol Whiskey Robinson, dan 8 (Delapan) Botol Mansion House," Jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, tak hanya sampai disitu, pada Pkl. 03.00 Wit tim kemudian melanjutkan pemantauan penjual miras ilegal dan berhasil mendapatkan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 47 botol berbagai jenis yang di simpan di dekat Bank Mandiri Syariah Entrop tanpa pemilik (Tak Bertuan), lalu tim membawa minuman keras ilegal tersebut untuk di amankan.
"Miras ilegal tak bertuan yang ditemukan yakni berupa 4 (Empat) Botol Wiro, 17 (Tujuh Belas) Botol Anggur Merah, 9 (Sembilan) Botol Vodka, 4 (Empat) Botol Mansion House dan 13 (Tiga Belas) Botol Beer Hitam," Ucapnya.
Ia menambahkan, HA kini dalam pemeriksaan unit reskrim polsek jayapura selatan sementara R masih dalam pencarian.
"Jelang natal dan tahun baru ini kami akan terus intens dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polsek jayapura selatan, salah satunya yaitu menertibkan para penjual miras ilegal yang sering beroperasi disepanjang jalan entrop," Tegas Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar