Penyidik Polsek Abepura Serahkan 4 TSK Atas Dua Kasus Berbeda ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek abepura menyerahkan 4 (empat) tersangka atas dua kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (4/11) Siang.

Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.E., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan empat tersangka tersebut atas dua perkara yakni kasus penggelapan dan pengeroyokan.

"YYFM Alias Nando diperkarakan atas tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya dan berdasarkan surat penelitian berkas perkara miliknya oleh jaksa yang menangani kasusnya telah dinyatakan lengkap (P.21), sama hal nya terhadap tersangka MS (20), JA (24) dan TA (26) atas perkara pengeroyokan dimana berkas penyidikan mereka juga telah dinyatakan lengkap," Ungkap Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, atas perbuatannya tersangka YYFM disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.

"Penyerahan tersangka YFFM yang dilakukan diterima langsung oleh jaksa yang menangani bernama Dewi Monika Pepuho, S.H," Ucapnya.

Lanjutnya, sementara tiga tersangka lainnya yakni MS, JA dan TA diserahkan ke jaksa bernama Oktovianus, S.H dan kepada mereka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Penyerahan keempat tersangka dikuatkan dengan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti yang ditandatangani oleh penyidik dan jaksa yang menangani. Selanjutnya mereka tinggal menunggu untuk diadili melalui sidang pengadilan guna menerima hukuman atas perbuatannya masing-masing," Imbuh AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.E., S.I.K.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama