Personil Polsek Galsel bersama Personil Koramil Galsel 1426 -04 / Galsel dan Sat Pol PP Kab. Takalar yang dipimpin oleh Kapolsek Galsel Akp I Wayan Suanda, S.H, melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Wilayah Kec. Galesong Selatan Kab.Takalar.
Operasi yustisi tersebut yang dipimpin langsung Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda, S.H berlangsung di Galesong Selatan Dusun Untia Desa Barangmamase Kec.Galesong Selatan Kab. Takalar. Jum'at (11/12/2020).
AKP I Wayan Suanda S.H selaku Kapolsek Galsel disela-sela Kegiatanya mengatakan Bahwa Dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan masker.
" Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19." Ujar Kapolsek Galsel yang dibenarkan Kasi Humas Polsek Galsel.
Kapolsek menambahkan bahwa Operasi yustisi ini adalah kegiatan rutin Personil Gabungan dari TNI-POLRI, Satpol-PP dan pegawai Kecamatan yang berdasarkan instruksi presiden no. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar no. 25 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Kab. Takalar.
" Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa Patuh dan mentaati Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, membiasakan diri untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan warga. Karna disiplin Protkes adalah kunci dalam menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang mematikan tersebut." Imbuh Perwira Tiga Balok.
Untuk diketahui dalam operasi yustisi tersebut, Personil Gabungan menjaring warga yang tidak disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan sebanyak, 23 Orang diberikan teguran lisan dan 9 Orang diberikan tertulis.
Dimana dalam Ops yustisi Menerapkan Pola 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan & Membiasakan Diri Mencuci Tangan Dengan Sabun/Antiseptik Setelah Beraktivitas Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020 Serta selalu mentaati peraturan lalulintas.
Posting Komentar