SURABAYA - Respon cepat petugas gabungan dari jajaran Polda Jawa Timur menyikapi adanya video viral yang menggeruduk kediaman Hj. Siti Khotidjah (Ibunda Menkopolhukam Prof. Dr. Machfud, MD) di Jalan Dirgahayu Kelurahan Bugih - Pamekasan -Madura akhirnya membuahkan hasil.
Petugas gabungan Polda Jatim memperoleh informasi adanya ancaman dari seorang berinisial AD asal Pamekasan, Madura yang mengancam akan membunuh Prof.Dr. MOH. Mahfud MD.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Nico Afinta didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto S.sos MM mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk kediaman atau rumah tinggal Ibu Hj. Siti Khotidjah (Ibunda Menkopolhukam Prof. Dr. Machfud, MD)
"Pada tanggal 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah di mana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi," ungkap Irjen Pol Dr Nico Afinta di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu Malam (5/12/20) bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto.
Dari kejadian itu keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan dibantu back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ujar Mantan Kapolda Kalimantan Selatan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sekira pukul 14.30 WIB rumah orang tuanya digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih beserta peci.
Saat menggeruduk, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Dengan mengucapkan kata-kata pengancaman kekerasan dengan kalimat “BUNUH MAHFUD”. Massa kemudian membubarkan diri setelah personel kepolisian datang mengamankan lokasi.
Pelaku berinisial AD berhasil ditangkap di Jalan Raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura. Oleh petugas Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse kriminal dan Satuan Intelkam.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.
Atas tindakannya, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun. ( tim).
Posting Komentar