Pattallassang. Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng bersama Kanit Binmas Ipda Lukman dan Kasihumas Polsek Pattallassang Aipda Aswan Sabil menyambangi Kantor Kelurahan Sabintang dan menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor : Mak/4/XII/2020. Tentang kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun Baru 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kamis (24/12) pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan sambang tersebut, rombongan bertemu dengan aparat Kelurahan Sabintang dan menyampaikan Maklumat Kapolri yang meminta agar seluruh masyarakat untuk sementara tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polsek Pattallassang Aipda Aswan Sabil menerangkan, " Bahwa sehubungan dengan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam lingkup masyarakat, maka dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat agar Masyarakat tidak membuat/menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum, misalnya Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta perayaan pergantian tahun, pawai dan karnaval, dan pesta kembang api.
Sambung Aipda Aswan Sabil, " Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut, maka pihak Kepolisian setempat berhak dan wajib mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
"Kami selaku Pihak Kepolisian meminta kepada aparat pemerintah Kelurahan Sabintang agar dapat berpartisipasi dalam menyampaikan Maklumat Kapolri ini kepada seluruh lapisan Masyarakat Kelurahan Sabintang" agar supaya tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, tutup Kapolsek mengakhiri kegiatan Sambang pagi itu.
humas_patta
Posting Komentar