TAKALAR - Personel Satuan Sabhara Polres Takalar menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Pasar Sentral Takalar, Kamis (24/12/2020) pagi.
Pada kegiatan ini, Personel Satuan Sabhara dipimpin Bripka Jufri membacakan isi maklumat Kapolri dengan menggunakan pengeras suara.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19 ini harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bripka Jufri yang memimpin kegiatan tersebut menerangkan, "bahwa Kapolri mengeluarkan Maklumat agar masyarakat tidak membuat/menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum, misalnya Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta perayaan pergantian tahun, pawai dan karnaval, serta pesta kembang api".
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka pihak Kepolisian setempat berhak dan wajib mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Bripka Jufri.
Posting Komentar