Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial IB (16) berhasil diciduk tim opsnal satuan reserse narkoba polresta jayapura kota bertempat di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (18/12) Pkl.23.30 Wit.
IB dibekuk lantaran tertangkap tangan sedang mengambil minuman keras yang akan dijualnya secara ilegal ditempat penyimpanannya bertempat di seputaran Los Pasar Baru Entrop tepatnya di lorong kedua.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan IB selaku penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop.
Kasat mengatakan, penangkapan IB terjadi saat tim melakukan penyelidikan terkait peredaran miras secara ilegal di malam hari yang biasa berjualan di seputaran Entrop.
"Tim yang sedang melakukan penyelidikan melakukan pemantauan di seputaran pasar baru entrop tepatnya di lorong kedua dan melihat seorang pria (IB) sedang masuk ke dalam sebuah los Pasar dan mengambil Miras (minuman keras) ilegal yg akan di jualnya di pinggir jalan sekitaran entrop lalu selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti miras yang ditemui," Ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat, tak hanya sampai disitu, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap IB terkait tempat penyimpanan miras lainnya hingga ditemukan miras lainnya bertempat di rumah miliknya di seputaran Hanyaan Entrop Distrik Jayapura Selatan.
"Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil ditemukan oleh tim opsnal seluruhnya berupa 10 (sepuluh) botol Whiskey Robinson, 10 (sepuluh) botol Anggur Merah, 3 (tiga) botol Vodka dan 2 (dua) botol Bir Hitam," Bebernya.
Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K juga menambahkan, kini IB yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Jayapura bersama barang bukti miras miliknya berada dalam penanganan satuan reserse narkoba polresta jayapura kota guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas ilegal yang dilakukannya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar