Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., memimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika oleh Polresta Banjarmasin, Kamis (17/12/2020) pukul 15.00 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polresta Banjarmasin dengan dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M., Dandim 1007/Banjarmasin, Kepala BNN Kota Banjarmasin, dan Kepala Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Dalam penjelasannya, Kapolda Kalsel mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika seberat 93 kilogram (Kg) terdiri dari Sabu seberat 84 Kg dan 30.000 Butir Ekstasi atau seberat 9 Kg dan meringkus 1 (satu) orang tersangka berinisial HE alias H (26).
HE alias H (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Keluarahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur ini diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 22.45 Wib di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung.
Kapolda Kalsel menuturkan bahwa barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang diamankan dari tersangka hendak diedarkan di wilayah Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Surabaya (Jawa Timur) setelah sebelumnya barang tersebut diterima tersangka di Kota Medan sebanyak 2 buah Koper dan di Kota Lampung sebanyak 2 buah Koper sehingga total menjadi 4 buah Koper.
Keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap peredaran Narkoba ini pun mendapatkan apresiasi oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., terlebih pengungkapan kali ini menambah catatan manis Polresta Banjarmasin, yang awal November 2020 silam, berhasil menggagalkan 35 Kg Sabu dan 30.000 butir Ekstasi. "Ini prestasi luar biasa untuk Polresta Banjarmasin," tutur Kapolda Kalsel.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M., pada kesempatan yang sama menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali dimana yang pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar Narkobanya.
Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. beserta Tim melakukan Undercover dan Control Delivery terhadap tersangka selama 2 pekan sejak sejak tanggal 4 hingga 15 Desember 2020.
"Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 Jiwa, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta pun berharap kepada media agar mampu berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Bahaya Narkotika dengan begitu semua pihak bisa bekerja sama memberantas Narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian.
Posting Komentar