Terapkan Prokes Personil Polsek Polut Sasar pengguna jalan dan tempat keramaian


Takalar - Wakapolsek Polongbangkeng Utara Iptu H. Totok Rohyadi didampingi Kanit Sabhara Ipda Abd Azis dan Korlap Sat. Pol PP Kab. Takalar Zainuddin menggelar Operasi Yustisi terpadu Polri, TNI, Kejaksaan, Damkar dan Sat. Pol PP sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar No. 25 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Kecamatan Polongbangkeng Utara bertempat dipertigaan jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang  Kel. Palleko Kec. Polut Kab. Takalar. 
Selasa (08/12/2020).

Operasi Yustisi terpadu tersebut melibatkan Personil Polri 5 orang, TNI 2 orang, Kejaksaan Negeri Takalar 1 orang, Damkar 5 orang dan Sat. Pol PP 15 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang melintas dipertigaan jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang sebagai pusat pertemuan arus lalu lintas dari arah Makassar, Pabrik gula Takalar dan arah kota Takalar serta pengunjung Indo Mart dan pengunjung Warkop yang ada disekitar pertigaan  jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang Kel. Palleko.

Disela-sela Kegiatan Wakapolsek Polut Iptu H. Totok Rohyadi mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi  terpadu ini personil melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat begitu pula dengan pengunjung Indo Mart serta pengunjung warkop yang tidak memakai masker agar memakai masker untuk kebaikan bersama.

" Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan dan pengunjung tempat-tempat perbelanjaan Indo Mart dan Warkop agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Takalar.
" Ujar Wakapolsek Polut.

Lebih lanjut, Beliau menuturkan bahwa Operasi yustisi terpadu ini rutin dilaksanakan untuk menegakkan disiplin kepada warga masyarakat agar senantiasa patuh dan mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.

" Bagi para pelanggar yang tidak patuh dan tidak mentaati Protokol kesehatan diberikan sanksi teguran lisan hingga teguran tertulis, kami berharap kepada warga masyarakat agar dapat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk mencegah klaster baru penyebaran virus Copid-19 diwilayah Kab. Takalar khususnya di Kec. Polongbangkeng Utara
" Tuturnya 

Untuk diketahui, Dalam Operasi Yustisi terpadu tersebut Personil mendapati warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker sebanyak 75 orang. 
Dan semuanya diberikan sanksi berupa : Teguran lisan 67 orang. Teguran tertulis 5 orang. Sanksi sosial yakni menghafal Pancasila 2 orang dan Sanksi tindakan fisik yakni Push Up 1 orang.

Memberi himbauan secara humanis dan teguran santun adalah tugas dan kewajiban kami agar warga masyarakat mematuhi Prokes dengan menerapkan Pola  '4M" Memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. 
"Maskermu melindungiku."
"Maskerku melindungimu."
"Masker itu melindungi kita semua' "Coronahilangekonomibangkit" 
Tutup Perwira Polisi dua balok tersebut.

  ( Humas Sek Polut )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama