Takalar-Operasi Yustisi dan Gaktiblin Protokol kesehatan razia masker diwilayah Hukum Polsek Mappakasunggu dilakukan dengan personel gabungan dipimpin oleh Wakapolsek Mappakasunggu Polres Takalar Iptu Harno, Jum'at (11/12/2020).
Dengan melibatkan 7 Anggota Polsek Mappakasunggu, 3 anggota TNI, 1 orang Kejaksaan, 15 anggota sat Pol-PP, dan 7 orang anggota Damkar, kegiatan dilaksanakan di Jalan Poros Tonasa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar. Pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan TNI, POLRI, KEJAKSAAN, SATPOL PP dan DAMKAR dilaksanakan dengan sasaran masyarakat atau pengguna jalan yang tidak memakai masker berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Perbup. No. 25 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.
“Kegiatan dilakukan dengan memberikan sanksi fisik yaitu push up, teguran lisan dan teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dimana pada operasi kali ini ditemukan pelanggar 19 Orang dengan teguran tertulis sebanyak 5 orang, teguran lisan 17 orang dan sanksi fisik push up 2 orang dan pada umumnya masyarakat sudah sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan berkurangnya masyarakat yang tidak menggunakan masker, ujar Wakapolsek Mappakasunggu.
Tidak hanya memberikan teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial personel juga menghimbau kepada warga masyarakat dengan humanis untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 4 M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya diwilayah Hukum Polsek Mappakasunggu, ujar Wakapolsek Mappakasunggu.
Posting Komentar