MALINAU Kalimantan Utara - Keberadaan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah binaan diharapkan dapat membantu mengatasi kesulitan warganya.
Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 0910-03/Malinau Kota, Kodim 0910/Malinau Kopda Fitri yang membantu menyelesaikan sengketa tanah yang muncul di wilayah binaannya di Desa Batu Lidung, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Jum'at (08/01/2021).
Kopda Fitri membantu aparat desa, Kepala Desa (Kades) dalam menyelesaikan permasalahan sosial di kalangan warganya yaitu sengketa batas tanah, antara ibu Mince sebagai Penggugat dan Bapak Andreas Sebagai tergugat, Hasil dari pengukuran sengketa lahan tersebut akan di putuskan oleh pengadilan negeri malinau.
Keberadaan Babinsa dalam penyelesaian tanah ini mendapatkan respon positif dari kedua bela pihak, sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara damai.
"Saya menghimbau kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan permasalahan ke pihak pengadilan, apa yang menjadi keputusan pengadilan nantinya harus bisa kita terima bersama", Kata Babinsa.
Sementara itu kades mengaku, keberadaan Babinsa di sini sangat membantu kelancaran tugasnya dalam penyelesain konflik lahan yang muncul di tengah masyarakat di desanya. (Pendim 0910).
Posting Komentar