Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Polresta Jayapura menyerahkan satu tersangka berinisial A (54) ke Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Senin (25/1) siang.
Penyerahan tersangka A beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir, SH.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan penyerahan tersangka A kasus tindak pidana Keserasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21.
"Tersangka A sudah dilimpahkan ke Jaksa sehingga kasus tersebut akan diproses lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau (persidangan), " Ujarnya.
Ia pun menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi pasar lama distrik abepura pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 wit siang.
"Dimana saat itu korban pulang dari tempat kerjanya dan tidak sengaja menendang tersangka yang sedang tidur sehingga tersangka memelintir tangan korban hingga bengkak dan memukul dengan menggunakan sapu dibagian punggung, " Ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman 5 tahun penjara lanataran telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar