Klaten | Kapten Inf Eka Atmaja Danramil 04/Pedan Kodim 0723/Klaten bersama Muspika Pedan dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan PSBB bertempat di aula kantor Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Senin ( 11/01/2021 )
Kapten Inf Eka Atmaja mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini menindaklanjuti terkait Surat Edaran Bupati Klaten No 360/016/32 Tahun 2021 bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid -19 di seluruh wilayah Kabupaten Klaten yang terhitung mulai hari ini Senin tanggal 11 - 25 Januari 2021.
“Dengan adanya Rakor ini mari kita sama-sama memberikan saran dan masukan untuk saling bekerja sama dan saling mendukung guna sukseskan pelaksanaan PSBB " Ungkapnya Danramil 04/Pedan
Diharapkan dengan pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Klaten khususnya Kecamatan Pedan yang akan diterapkan secara serentak pada hari ini dapat membawa dampak positif terutama penurunan jumlah Pasien Covid-19 dengan memaksimalkan Protap Protokol Kesehatan.
Seluruh jajaran Muspika dan instansi terkait saling memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan PSBB dan bersama-sama menyamakan visi dan misi guna mensukseskan pelaksanaan PSBB di wilayah Kecamatan Pedan.
“Kami mohon dukungan dan kerjasana dari seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PSBB di Kecamatan Pedan secara maksimal dan diharapkan cukup sekali saja pelaksanaan PSBB dapat membawa dampak positif bagi kita semuanya,” Pungkas Danramil.Pendim Klaten
Posting Komentar