Klaten - Kapten inf Dwi Haryono Danramil 22 Wonosari Bersama 4 Anggota Babinsa Koramil 22 Wonosari Kodim 0723 Klaten melaksanakan pengamanan eksekusi tanah Di Desa Sidowarno Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten.Selasa (19/01/2021)
Eksekusi dihadiri oleh Sri sulastri SH. pengacara dari pemohon, Bambang Sri Kantor pertanahan Kab Klaten, beserta anggota, Andika rinto adi juru sita pengadilan negeri Klaten dan Arif yuskurniawan Panitera PN klaten.
Selain itu juga ikut Pleton gabungan Fungsi Polres di pimpin AKP Prawoto SH. Kasubagbin Ops Polres Klaten, Kapten Dwi Haryono Danramil 22 Wonosari beserta anggota, AKP.M Waleri.N.SH Kapolsek Wonosari beserta Anggota, Muh Nurrosid Sip Camat Wonosari dan Joko sumarno Kades Sidowarno beserta perangkat.
Manurut keterangan dari juru sita Pengadilan Negeri Klaten, kegiatan eksekusi tanah tersebut berdasarkan pembagian obyek sengketa perkara nomor 13/PDT.Eks /2020/PN Kln.jo nomor .66/Pdt .G/ 2002/PN Klaten.
Pelaksanaan eksekusi pembagian obyek sengketa dengan pengukuran dan pemasangan patok batas oleh pertanahan Kab Klaten. Tanah Sawah Blok A asal dari C413 terletak di Di area Dk Ngunut Ds.Sidowamo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten atas nama Mulyoredjo alias Sijem
Tanah Sawah Blok B asal dan C413 terletak di Dk Gayam Ds.Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten atas nama Mulyoredjo alias Sijem. Tanah Pekarangan asal dari C.413 persil 185 b atas nama Mulyoredjo. Dk gayam Ds Sidowamo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten mulyoredjo alias Sijem
Danramil berharap saat eksekusi dilakukan dengan persuasife dan humanis, selain itu petugas dan warga tetap Patuhi Protokol kesehatan Covid 19. (Red)
Posting Komentar