SURABAYA, Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Pangkoarmada II Laksda TNI I.N.G Sudihartawan dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu 31 Januari 2021, usai menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Lapangan Makodam V Brawijaya. Forkopimda Jawa Timur membagikan ribuan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar kapasan di surabaya.
Usai menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi tegakan disiplin protokol kesehatan. Forkopimda jatim membagikan ribuan masker di beberapa pasar tradisional di surabaya. Salah satunya di pasar kapasan surabaya.
Pembagian masker kepada masyarakat ini sebagai langka forkopimda jatim dalam mengurangi penularan atau penyebaran Covid-19. Diharapkan, masyarakat sadar akan penyebaran Covid-19 di jawa timur khususnya di kota surabaya.
"Kita mengajak masyarakat untuk sadar didalam menggunakan masker, hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Selain memakai masker, masyarakat juga harus menjaga jarak, mencuci tangan, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas maupun interaksi.
"Saat ini kita terapkan dengan 5M, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan," tambahnya.
Selain itu, saat ini tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP Provinsi Jatim. Maupun Forkopimda Masing-masing daerah di Jawa Timur. Baik babinsa/ babinkantibmas. Akan terus rutin menggelar operasi yustisi didalam penegakan protokol kesehatan (prokes).
Bagi masyarakat yang melanggar aturan saat diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga akhir pada tanggal 8 Februari 2021. Kami akan sedikit tegas dengan memberikan sanksi denda hingga memutus izin usaha.
"Untuk memutus penyebaran Covid-19, aparat gabungan dari TNI, Polri Satpol-PP Provinsi, akan menggelar operasi yustisi, jika melanggar aturan. Maka kami akan berikan sanksi tegas berupa denda hingga memutus izin usaha," pungkasnya.
Posting Komentar