Melalui Patroli Blue Light, Polsek Pattallassang Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan PERBUP No.25 Tahun 2020 Kabupaten Takalar



Takalar - Sebagai garda terdepan fungsi Kepolisian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, dimasa Pandemi Virus Covid 19 yang masih mewabah ini, Polsek Pattallassang Polres Takalar melaksanakan Sosialisasi dan Operasi Yustisi tentang Penegakan Peraturan Bupati (PERBUB) No.25 Tahun Kabupaten Takalar melalui kegiatan Patroli Blue Light, Senin malam (25/1/2021).


Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 ini adalah menyangkut Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tentang Pencegahan Penularan Virus Corona di Kabupaten Takalar.


Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi melalui giat Patroli Blue Light ini adalah, agar warga masyarakat membiasakan dan membudayakan perilaku hidup bersih & sehat dengan cara selalu memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan membersihkan diri setelah kembali kerumah dari bepergian supaya terhindar dari wabah Virus Covid 19.


Saat di Konfrimasi Oleh Awak media Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng mengatakan “ kegiatan Patroli Blue Light dan Dialogis terus menerus dilakukan oleh personil Polsek Pattallassang , agar personil tersebut selalu memberikan Pesan – pesan Kamtibmas kepada masyarakat da  menyampaikan atau Sosialisasikan tentang adanya PERBUP No.25 Tahun 2020 Kabupaten Takalar”, ujarnya.



humas_patta

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama