SURABAYA, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak. Berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6 (Enam) kilo dari malaysia menuju ke madura.
Penyelundupan barang haram itu polisi mengamankan 4 (Empat) tersangka satu diantaranya seorang ibu rumah tangga. Empat tersangka yang diamankan yakni, Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh dan Deddy Syahputra.
Keempat tersangka ini satu jaringan, satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari malaysia ke madura, dan tiga sebagai penerima narkoba.
Tersangka Deddy Syahputra, mengirim sabu dari malaysia ke surabaya yang akan dikirim ke madura menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal.
Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi," kata Kombes Pol Hanny Hidayat, melalui AKBP Aditya, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Jumat (08/01/2021) pagi.
Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam thermos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin.
Sementara tersangka Sanidin dan Abdin diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember. Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Abdin, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.
"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari malaysia ke madura, setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura," tambahnya.
Selain itu anggota Ditresnarkoba di tanggal yang sama (7 Desember) juga mengamankan satu tersangka lain. Namun kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa dari empat tersangka polisi mengamankan 6 (Enam) kilo sabu. Dan keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara.
Posting Komentar