Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit Reskrim Polsek Abepura serahkan seorang tersangka pencurian berinisial MRS Alias Napi (25) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (18/1) Siang.
Tersangka MRS Alias Napi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.W., S.I.K mengatakan, penyerahan tersangka MRS berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara miliknya dari pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa telah lengkap/P.21.
"MRS Alias Napi diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya di sidang pengadilan," Ungkap Kapolsek.
Lanjutnya menjelaskan, penyerahan MRS disertai dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang dicurinya dan diterima oleh jaksa bernama Frans Magnis, S.H.
"MRS melakukan tindak pidana pencurian bertempat di Putaran taksi Perumnas III Waena Distrik Heram pada Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 06.00 Wit, dimana saat itu dirinya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan toko dengan posisi kunci motor masih terpasang, hingga membuat tersangka mengambil kesempatan tersebut," Pungkas Kapolsek.
Ia juga menambahkan, selanjutnya tersangka membawa spm tersebut ke rumahnya yang berada di sebelah jembatan expo waena, kemudian pada hari itu juga tersangka langsung menggunakannya untuk ojek hingga pada tgl 20 november 2020 sekira jam 23.00 wit pelaku di tangkap oleh anggota.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar