Personil Polsek Galsel Dampingi Pengadilan Negeri Eksekusi penyerahan Lahan Tanah



Personil Polsek Galsel Polres Takalar, yang dipimpin Kapolsek Galsel Iptu Ashar dan Wakapolsek dan beberapa personil yang turut dihadiri Kabag Ops Polres Takalar Abd Halim dan Personil Shabara Res Takalar, Binmas Polres Takalar, petugas Koramil serta petugas pengadilan Takalar melaksanakan pendampingan eksekusi lahan tanah atau penyerahan sebidang tanah sawah dengan luas Kurang lebih 53 are atau 5300 m2 (Lima Ribu Tiga Ratus Meter Persegi) yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Takalar, berlokasi di Dusun Bura’ne Desa Boddia Kec. Galesong  Kab Takalar, Senin ( 11/01/2021).

Penyerahan sebidang tanah berdasarkan putusan pengadilan Negeri Takalar yang mengadili perkara perdata antara dg nambung Bin Sampara Selaku penggugat melawan Zainal Dg. Bani Bin Masdar Dg. Nompo selaku pihak tergugat.

Setelah Pembacaan amar putusan dipengadilan negeri Takalar dan berita acara pelaksanaan eksekusi lahan, selanjutnya dilakukan pematokan batas lahan. Dimana Batas Sebelah Utara, Berbatasan dengan sawah H Lawang Dg Sila sekarang Milik H Tiro, Sebelah Timur, Berbatasan dengan Jalan Poros Galesong, Sebelah Selatan, Berbatasan dengan sawah H. Hatta Dg Liong sekarang Sawah H. Bakri Dg Nai dan Sebelah Barat, Berbatasan dengan sawah milik Sidenreng Dg Bundu, Sekarang Karaeng Talli.

Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polsek Galsel mengatakan bahwa kegiatan Pengamanan eksekusi lahan oleh pihak pengadilan Kab. Takalar ini dilakukan sesuai dengan petunjuk pihak terkait dengan melakukan pendampingan.

" Pendampingan Pengamanan ini sebagai wujud kepolisian dalam menjaga situasi keamanan. Proses penyerahan Lahan sawah atau eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Takalar tersebut bisa berjalan aman dan kondusif." Ujar Kapolsek Galsel.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama