Ps. Ka Spkt III Polsek Galsel Polres Takalar. Aipda Nur Alamsyah,N,SH bersama Piket Bhabinkamtibmas Bripka Kismanto, Piket Sabhara Brigpol Nuredi, Piket Intelkam Bripka Usman ,dan Piket Reskrim Bripka Asbar ,melaksanakan giat patroli dialogis bertempat di ruko milik H.Mangka Desa Palalakkang Kec.Galesong Kab. Takalar dalam rangka Harkamtibmas dan sosialisasikan Maklumat Kapori Nomor : Mak/1/I/2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ,Senin 4Januari 2021.
Ka Spkt Aipda Nur Alam Syah,yang pimpin patroli dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa "Dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/I/2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) termasuk mengunggsh mengaplot konten kegiatan FPI , maka diharapkan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan apapun terkait FPI dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka kami dari Kepolisian akan melakukan tindakan hukum yang telah di undangkan tersebut" jelasnya.
Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar, saat dikonfirmasi ditempat terpisah membenarkan pelarangan untuk terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan FPI dan mendukung personelnya untuk setiap saat menghimbau warga masyarakat terkait pelarangan tersebut sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Nomor : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam dan sudah di tetapkan sebagai organisasi terlarang, Pungkasnya. .
Posting Komentar