Polisi Amankan Jalannya Eksekusi Pengosongan Hotel Mutiara Kotaraja



Polresta Jayapura Kota -  Aparat Kepolisian di backup Dalmas dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan jalannya eksekusi pengosongan sebuah bangunan Hotel oleh Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Kamis (21/1) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd.,MM menerangkan aparat yang terlibat dalam pengamanan tersebut berjumlah 140 personil gabungan.

“Personil yang dikerahkan tidak lain untuk mengantisipasi adanya aksi yang tidak diinginkan terjadi dalam proses eksekusi berdasarkan surat dari pengadilan,” ucapnya 

Meski sempat bersitanggan antara pihak eksekusi dari pengadilan Negeri Jayapura kelas IA terhadap termohon, namun semuanya berjalan lancar dan tertib tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Tadi sempat adu mulut, namun semuanya berjalan baik, dan kami sampaikan bahwa aparat kepolisian di sini tidak ada kepentingan sama sekali hanya menjalakan tugas, sedangkan proses yang sedang berjalan antara termohon dan pemohon untuk tetap dipatuhi aturan yang sudah ditetapkan dan eksekusi ini bukan dari suatu perkara namun ini hasil lelang,” tuturnya.

Sementara Kabag Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Fredrik Padalingan menjelaskan, eksekusi yang dilakukan berdasarkan surat penetapan nomor 01/Pen.Eks/Pdt/2021/PN. Oleh Pengadilan.

Ia pun mennyampaikan eksekusi itu dilakukan lantaran hak waris tidak ingin mengosongkan dan masih menduduki lokasi tersebut, padahal secara hukum tempat tersebut sudah sah milik Elpina berdasarkan surat pemenang lelang risalah nomor 242/81/2019. Tanggal 16 juli 2019.

“Tanah dan bangunan hotel yang berasal dari pelelangan hak tanggungan yang sebelumnya atas nama Tony Rahail serta Anthonius Rahail kini sudah resmi milik dari ibu Elpina yang diketahui menang lelang di bank Papua atas tanah dan banguna hotel tersebut,”pungkasnya. (*) 


Penulis  : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama