Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Incenerator Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Kanit Sabhara Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Ipda Aris Margo Utomo hadiri giat pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina, Jumat (22/1) Pagi.
Turut hadir Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Drh. Muhlis Natsir, M.Kes, Kepala seksi pengawasan dan penindakan BKP Kelas I Jayapura Drh. Haris Prayitno.
Giat diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pemusnahan Nomor : 274/YPK/KR.120/K.22 B/01/2021 oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Jayapura.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Drh. Muhlis Natsir, M.Kes mengatakan yang intinya penyelenggaraan perkarantinaan adalah bagian dari pertahanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena memfilter kemungkinan masuknya bibit penyakit yang berasal dari lalulintas komoditas baik hewan maupun tumbuhan.
"Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi efek jera bagi pelanggar UU Kekarantinaan untuk kedepannya lebih patuh, mengingat sekarang proses pengurusan sertifikat karantina sangatlah mudah dan murah tanpa disertai pungutan liar, suap maupun gratifikasi," Ungkapnya.
Adapun hewan yang dimusnahkan berupa 3 (tiga) ekor Burung Jalak Suren asal Surabaya, 14 (empat belas) ekor Burung Love Bird dan 1 (satu) ekor Ayam Bangkok asal Makassar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara Euthanasia yakni penyuntikan larutan garam pada bagian otak via foramen occipatale selanjutnya dilakukan pembakaran ditempat yang sudah disediakan.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar