Polisi Kembali Amankan Dua SPM di Keerom Yang Disembunyikan Pelaku LT



Polresta Jayapura Kota - Unit Reskrim Polsek Abepura kembali mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Keerom. Minggu (17/1) malam. 

Dua unit motor jenis Honda Beat Street diamankan oleh Panit Opsnal Polsek Abepura Ipda Edwin A. Ayomi bersama anggota yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku LT alias RM (37). 

Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (18/1) membenarkan bahwa tadi malam tim opsnal telah mengamankan dua motor hasil curanmor di wilayah Kabupaten Keerom. 

"Dua motor yang diamankan merupakan hasil pengembangan dari pelaku LT yang ditangkap (11/1) lalu dan sebelumnya tim juga sudah berhasil mengamankan tujuh sepeda motor, " Ujarnya. 

"Jadi hasil kejahatan/curanmor yang dilakukan LT sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai merk dan barang bukti saat ini berada di Mapolsek Abepura, " Ungkap AKP Clief. 

Ia pun menjelaskan, kedua unit motor beat street itu diamankan di dua lokasi berbeda yakni daerah Arso Kota dan Arso Pir V. 

"Pelaku LT sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya LT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

Perlu diketahui pelaku LT merupakan residivis yang sering melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura selanjutnya hasil kejahatannya disimpan dan dijual di wilayah kabupaten keerom. (*) 


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama