Takalar - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Timbuseng Polsek Polut Polres Takalar Bripka Nasrullah Nur Pratama melaksanakan patroli dialogis di Dusun Bulubumbung I dan Dusun Sauleya Desa Timbuseng Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Selasa (05/01/2021) pukul 08.30 wita
Tujuan Patroli dialogis ini untuk menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif ditengah-tengah masyarakat. Serta memberikan edukasi tentang Kamtibmas dan anjuran mematuhi protokol kesehatan ke warga masyarakat serta menghimbau warga masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI yang sudah di bubarkan oleh Pemerintah.
Disela-sela Patroli Dialogisnya di dua Dusun yang dinaungi Desa Timbuseng BB tersebut, Bripka Nasrullah Nur Pratama menjelaskan "Dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/I/2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), maka diharapkan kepada semua warga masyarakat untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan apapun terkait FPI dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka kami dari Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.
Begitu juga kami meminta dan menghimbau warga masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
" Jelas Polisi yang berlabel Bhabinkamtibmas tersebut.
Kapolsek Polutl AKP H.A. Hermansyah, SH saat dikonfirmasi ditempat terpisah membenarkan pelarangan untuk terlibat dalam kegiatan FPI dan memberikan dukungan kepada personelnya untuk menghimbau warga masyarakat terkait pelarangan tersebut sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Nomor : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. ' Tutup Kapolsek Polutl.
( Humas Sek Polut )
Posting Komentar