Polresta Jayapura Kota - Sebanyak 52 botol minuman keras ilegal berbagai merk berhasil diamankan personil gabungan Polsek Jayapura Utara, Sat Resnarkoba dan Piket Pawas Polresta Jayapura diseputaran pertigaan ruko Dok II Distrik Jayapura Utara. Sabtu (30/1) dini hari pukul 00.30 wit.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jayapura Utara AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH bersama Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK, Wakapolsek Jayapura Utara Iptu Septinus Mambruaru dan Pawas Ipda Nigia Gustri P. H, S.Trk.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Handry Bawilling, S.Sos., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan kegiatan penertiban penjual minuman keras ilegal berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas jual beli miras ilegal.
"Dimana saat kami melaksanakan patroli rutin, pihak mendapatkan informasi bahwa diseputaran pertigaan ruko dok II masih adanya aktivitas jual beli minuman keras ilegal/tanpa ijin, " Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta untuk dilakukan penertiban terhadap penjual minuman keras yang sudah melanggar aturan.
"Setelah tiba di TKP, personil gabungan melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sebanyak 52 barang bukti minuman keras ilegal berbagi jenis yang disimpan disekitar perumahan belakang pertigaan ruko dok II namun para penjualnya telah melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, "kata Kapolsek.
Mantan Kasat Reskrim Kepulauan Yapen ini pun menambahkan, penjual minuman keras ilegal ini biasanya beroperasi pada malam hari hingga pagi dan tidak memiliki ijin resmi penjualan sehingga pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap para pelaku penjual minuman keras ilegal karena dapat meresahkan masyarakat.
Adapun barang bukti yang di amankan 17 Bir Bintang Kaleng Jumbo, 8 Botol Whisky Robinson, 7 Botol Anggur Merah, 6 Botol Bir Hitam, 6 Botol Mansion House dan 8 Botol Vodka. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar