Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial SW (28) warga Dok V Distrik Jayapura Utara akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran melakukan Penggeroyokan pada bulan Desember tahun lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/1304/XII/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 26 Desember 2020 yang dilaporkan korban Tri April (27)
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (27/1) membenarkan penangkapan satu pelaku Penggeroyokan yang terjadi di belakang Mall Jayapura oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda A. Serosero.
"Kini SW telah ditahan dibalik jeruji mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku telah mengakui perbuatannya, " Ujarnya.
Lanjut Kasat, terhadap SW akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat melakukan tindak pidana Penggeroyokan terhadap korban, SW tidak sendirian melainkan bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran tim opsnal kami, " Ucap AKP Komang.
Ia pun menjelaskan, kejadian Penggeroyokan yang dilakukan SW bersama rekan-rekan terhadap korban terjadi pada tanggal 26 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 wit. Dimana para pelaku dalam dipengaruhi minuman keras.
"Akibat penggeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah, luka dibagian telinga serta dibagian kepala belakang dan rasa sakit pada bagian badan, " Pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar