Blitar Kota - Tim gabungan dari TNI-POLRI Blitar Kota menggelar Operasi Yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota dan jajaran Pada hari Jumat 29/1 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah hukum Polres Blitar Kota tepatnya di Jl. Ir. Soekarno Anggota Polres Blitar Kota, Anggota Kodim 0808, Anggota Satpol PP Kota Blitar.
Berikut hasil dari kegiatan operasi yustisi yang digelar Polres Blitar Kota yaitu
Tipiring sebanyak 7 kali, Teguran tertulis 15 kali dan Teguran lisan sebanyak 7 kali.
Kegiatan tersebut dapat berjalan dalam situasi aman, lancar, dan terkendali.
Sumber : Humas Polres Blitar
Pewarta : Abimanyu
Posting Komentar